BANGKINANG KOTA, Muaramedia.com – Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tentang penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., MT menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar akan mengusulkan pengangkatan tenaga non ASN yang sudah terdata di database, termasuk yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar saat memimpin Rapat Pengusulan Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kampar Tahun 2024 yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kampar, Jumat sore (22/8/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si, Sekda Kampar Hambali, SE., MH, Asisten III Setda Kampar Ir. Azwan, M.Si, Kepala BKPSDM Sarifuddin, MT, Kepala DPKAD Edward, serta Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar H. Aidil, SH.
Bupati Ahmad Yuzar menekankan bahwa pengusulan PPPK paruh waktu akan dilakukan sesuai aturan dan kemampuan keuangan daerah.
“Artinya, tidak ada penambahan atau pengurangan apabila itu semua sudah sesuai dengan sistem mapping secara otomatis melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.
Berdasarkan hasil mapping pada aplikasi BKN, dari total 2.429 tenaga non ASN, yang diusulkan melalui OPD berjumlah 2.063 orang. Sementara 366 orang tidak diusulkan karena berbagai alasan: tidak sesuai formasi atau kebutuhan organisasi (324 orang), tidak aktif (41 orang), serta 1 orang yang telah meninggal dunia.
Adapun rincian tenaga guru yang akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu berjumlah 236 orang, yang terdiri dari:
Guru Bantu Provinsi: 27 orang (dana bankeu)
THL sekolah: 41 orang (APBD)
Tenaga Komite: 141 orang (dana BOS/APBD)
Tenaga honor sekolah teknis: 26 orang (BOS/APBN)
Tenaga honor teknis sekolah: 1 orang (BOS/APBN)
Bupati juga meminta dinas terkait untuk melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada tenaga non ASN yang akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu.
“Sebelum diusulkan, perlu dilakukan sosialisasi terkait pos anggaran pembayaran gaji, agar sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegas Ahmad Yuzar.***