Menu

Mode Gelap
Kafilah Riau Borong Tiga Gelar Terbaik 1 di STQH Nasional XXVIII Kendari Sebanyak 41 Pekerja Migran Bermasalah Dipulangkan, BP3MI Riau Bergerak Cepat Bukan Saatnya Media Menjadi Alat Pemukul: Seruan Netralitas di Tengah Polemik Sekda dan Bupati Kampar Isu Pemaksaan Mundur Mengguncang Koperasi Batobo, Sekretaris Dinas Koperasi Nur Azman Klarifikasi Dituding Cacat Hukum, Ketua Korpri Kampar Refizal Angkat Bicara Tidak Saatnya Masyarakat Mengkonsumsi Berita Provokatif , Masyarakat Butuh Program Nyata dan Konkret untuk Pembangunan

Daerah

Program Pemutihan Pajak Riau Raup Rp266 Miliar, Diperpanjang hingga Desember 2025

badge-check


					Program Pemutihan Pajak Riau Raup Rp266 Miliar, Diperpanjang hingga Desember 2025 Perbesar

Pekanbaru, Muaramedia.com – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) yang dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berhasil meraup pendapatan sebesar Rp266 miliar lebih pada gelombang pertama. Melihat antusiasme masyarakat, program ini resmi diperpanjang hingga 15 Desember 2025.

Program PPKB sebelumnya berlangsung sejak 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. Dengan adanya perpanjangan waktu, masyarakat masih memiliki kesempatan memanfaatkan berbagai dispensasi yang ditawarkan pemerintah.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, dari total 438.306 kendaraan yang membayar pajak, hanya 154.332 unit yang benar-benar menikmati fasilitas keringanan, seperti penghapusan denda, potongan tunggakan, diskon 10 persen PKB, serta keringanan mutasi masuk.

Kepala Bapenda Riau, Evarevita, menegaskan bahwa penerimaan dari pajak kendaraan bermotor akan dialokasikan untuk mendukung pembangunan di Riau.

“Program ini tidak ada setiap tahun. Karena itu, kami harap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini semaksimal mungkin untuk mendapatkan keringanan,” ujarnya.

Adapun fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan denda administrasi, pengurangan pokok pajak kendaraan, serta keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun. Mereka cukup melunasi pajak tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya.

Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, serta angkutan umum dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk juga mendapat potongan 50 persen pada tahun pertama. Sementara, wajib pajak yang taat membayar pajak tiga tahun berturut-turut sebelum jatuh tempo berhak memperoleh diskon 10 persen.

Namun demikian, program pemutihan ini tidak berlaku bagi kendaraan mutasi keluar dari Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025 sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Lainnya

Bukan Saatnya Media Menjadi Alat Pemukul: Seruan Netralitas di Tengah Polemik Sekda dan Bupati Kampar

17 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Kerja Sama dengan Kabupaten Solok, Bupati Kampar Cari Solusi Tekan Harga Cabai dan Kendalikan Inflasi

16 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Bupati Kampar dan Kapolda Riau Resmikan Bank Pohon: Wujud Nyata Gerakan Green Policing

15 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Persaingan Ketat! 180 ASN Ikuti Asesmen 20 Jabatan Strategis Pemprov Riau

14 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Bupati dan Wabup Kampar Tinjau Lokasi Kebakaran di Kuok, Serahkan Bantuan Tanggap Darurat

12 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Trending di Daerah