PEKANBARU, Muaramedia.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mencatat prestasi besar dalam pemberantasan narkotika. Melalui Subdit III, polisi berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas negara serta menyita aset hasil kejahatan senilai lebih dari Rp15 miliar.
Kasus ini diumumkan langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, dan Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (11/11/2025).
“Ini bukan jaringan kecil. Mereka terhubung dengan sindikat internasional, dengan aset mencapai Rp15 miliar. Siapa pun yang berani bermain narkoba di Riau, akan kami sikat habis,” tegas Brigjen Andrianto.
Penggerebekan Berawal dari Rokan Hilir
Kasus ini bermula pada 22 Juni 2025, ketika tim gabungan Subdit III Ditresnarkoba dan Satbrimob menggerebek rumah H alias Asen di Bangko, Rokan Hilir. Dari lokasi, polisi menyita 40,5 kilogram sabu, 57 butir ekstasi, 220 butir happy five, serta alat bantu seperti timbangan digital, mesin pres plastik, dan uang tunai Rp7,49 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, H alias Asen mengaku barang haram itu diperolehnya dari seseorang bernama MR alias Abeng,” ungkap Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Jejak ke Malaysia dan Aksi Penangkapan
Pengembangan kasus mengarah pada MR alias Abeng, seorang bandar kawakan yang sempat melarikan diri ke Malaysia. Setelah koordinasi dengan aparat keamanan negeri jiran, polisi akhirnya menangkap Abeng saat ia kembali ke Indonesia, tepatnya di Jalan Perniagaan, Rokan Hilir, pada 30 Oktober 2025.
“Abeng bukan orang baru. Ia pernah diproses hukum pada 2013, bebas tahun 2019, namun tetap menjalankan bisnis haramnya bahkan dari dalam lapas,” ujar Kombes Putu.
Terbongkar Pencucian Uang Rp15 Miliar
Selain peredaran narkotika, polisi juga menemukan praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Abeng diketahui menyamarkan hasil kejahatan melalui rekening istrinya, Sulastri (S).
Dana tersebut digunakan untuk membeli berbagai aset bernilai besar, di antaranya:
- Tanah enam hektare berisi kebun sawit
- Ruko dua lantai di Panipahan
- Kapal tangkap ikan
- Dua mobil mewah, dan
- Beberapa surat berharga.
“Tujuannya agar uang hasil narkoba tampak seperti pendapatan sah dari usaha perikanan,” jelas Kombes Putu.
Dari hasil penelusuran, penyidik menyita uang tunai Rp11,34 miliar, tiga bidang tanah, ruko dua lantai, serta kapal. Total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp15,26 miliar, dan jumlah ini masih berpotensi bertambah.
Dijerat Hukuman Berat
Kedua tersangka, MR alias Abeng dan H alias Asen, kini ditahan di Polda Riau. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polda Riau juga menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut. Aparat kini menelusuri sejumlah rekening lain yang diduga terkait dengan jaringan Abeng.
Riau, Jalur Rawan Narkoba Internasional
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menyoroti posisi strategis Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Kondisi geografis ini menjadikan wilayah pesisir Riau rawan dijadikan jalur masuk narkoba internasional.
“Posisi Riau sangat strategis sekaligus berisiko tinggi. Karena itu, pengungkapan seperti ini menjadi atensi Presiden,” ujar Anom.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada PPATK, BNI, dan masyarakat yang membantu mengungkap kasus ini.
“Publikasi dari media adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat, terutama generasi muda. Narkoba bukan hanya merusak fisik, tapi menghancurkan mental bangsa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BNNP Riau menambahkan peringatan keras kepada masyarakat pesisir agar tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba.
“Kami minta warga pesisir jangan tutup mata. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Kita harus bersama-sama mempersempit ruang gerak jaringan ini,” ujarnya.






