Ibu Rumah Tangga Garap 13 Hektare Kawasan Konservasi, Dua Excavator Disita di Giam Siak Kecil

Bengkalis, Berita, Daerah391 Dilihat

Pekanbaru, Muaramedia.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial GRS (55) ditangkap tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau karena diduga melakukan perambahan kawasan konservasi seluas 13 hektare di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan dua unit alat berat excavator yang sedang digunakan untuk membuka lahan.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasruddin, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Rudi Samosir, Jumat (24/10/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan turun ke lokasi pada Senin (20/10/2025) dan mendapati dua excavator oranye merek Hitachi tengah beroperasi membersihkan hutan dengan tegakan kayu besar.

Selain dua alat berat, petugas juga mengamankan empat orang pekerja, masing-masing dua operator berinisial HS dan DM, serta dua helper MS dan WS.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa excavator milik LRS, sementara lahan yang digarap dikuasai oleh GRS alias Gordon.

Selanjutnya, pada Rabu (22/10/2025), GRS ditangkap di rumahnya di Perumahan Gading Marpoyan, Jalan Pancing Blok E6, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Dari hasil penyidikan, diketahui GRS membeli lahan tersebut dari seseorang berinisial MS pada tahun 2023 dengan harga Rp7 juta per hektare. Lahan itu masih berupa hutan alami tanpa alas hak dan tidak memiliki izin usaha.

Untuk membuka lahan, GRS menyewa dua alat berat milik LRS dengan tarif Rp9 juta per hari.

“Ia mengaku lahan itu miliknya, namun tidak memiliki dokumen kepemilikan. Padahal lokasi tersebut berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, yang jelas tidak boleh diganggu,” tegas AKBP Nasruddin.

Penegakan hukum ini, lanjut Nasruddin, merupakan bagian dari program Green Policing Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yang menekankan pelestarian lingkungan dan pemberantasan perusakan hutan di wilayah Riau.

Sebagai barang bukti, penyidik menyita dua unit excavator Hitachi 110, masing-masing dengan nomor rangka HCM1A70000049 dan 14H1005299, serta satu parang dan satu meteran dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, GRS dijerat dengan:

  • Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 3–10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
  • Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman 2–11 tahun penjara serta denda kategori tinggi.

“Saat ini kami juga masih memeriksa MS, pihak yang menjual lahan kepada tersangka, untuk mendalami legalitas transaksi tersebut. Statusnya masih sebagai saksi, namun bisa naik menjadi tersangka jika ditemukan unsur pidana,” ungkap Nasruddin.

Sementara itu, Kabid KSDA Riau Wilayah II, Hermanto Siallagan, menegaskan bahwa kawasan Giam Siak Kecil merupakan habitat penting satwa langka seperti gajah, harimau, dan beruang.

“Wilayah yang dirambah pelaku merupakan kawasan suaka margasatwa yang menjadi bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil–Bukit Batu, yang diakui dunia oleh UNESCO sebagai kawasan pelestarian alam penting,” jelas Hermanto.

Ia menegaskan, BBKSDA Riau akan terus berkolaborasi dengan Polda Riau untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan di Provinsi Riau.***