BANGKINANG KOTA, Muaramedia.com – Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026 dalam sidang paripurna DPRD Kampar, Senin (24/11/2025) Malam.
Dalam penyampaiannya, Bupati memaparkan kondisi dan arah kebijakan fiskal daerah tahun 2026 yang mengalami dinamika cukup signifikan, terutama akibat kebijakan fiskal nasional. Pemerintah pusat, kata Ahmad Yuzar, mengalihkan sebagian alokasi dana transfer menjadi anggaran kementerian/lembaga untuk pelaksanaan program strategis nasional yang akan diterapkan langsung di daerah.
“Kebijakan ini dilakukan untuk mengefektifkan penggunaan anggaran serta memastikan program prioritas nasional berjalan optimal,” ujar Ahmad Yuzar.
Namun, ia menyebutkan bahwa perubahan kebijakan tersebut berdampak pada kemampuan fiskal daerah, terutama bagi daerah yang tingkat kemandirian keuangannya masih rendah dan bergantung pada penerimaan dari sektor ekstraktif, seperti minyak dan gas. Fluktuasi penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) sangat dipengaruhi oleh harga minyak Indonesia dan lifting gas nasional.
Langkah Strategis Pemerintah Kabupaten Kampar
Untuk menjawab tantangan ini, Pemerintah Kabupaten Kampar mengambil sejumlah langkah strategis, antara lain:
Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah;
Memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi terkait perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan DBH berdasarkan data terkini;
Mengelola belanja secara lebih efektif dan efisien agar tetap mampu mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Kinerja APBD dan Silpa Dalam Lima Tahun Terakhir
Pada lima tahun terakhir, realisasi penerimaan pembiayaan daerah dari Silpa tercatat berada pada kisaran Rp21,77 miliar hingga Rp137,60 miliar. Silpa tersebut digunakan untuk menutup defisit antara pendapatan dan belanja serta menganggarkan kembali sisa dana untuk kegiatan yang bersifat khusus.
Rancangan Pendapatan Daerah Tahun 2026
Dalam RAPBD 2026, total pendapatan daerah direncanakan sebesar:
Rp2.582.973.299.494
Sumber pendapatan terdiri dari:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp499.906.554.698, meliputi:
Pajak daerah: Rp353.486.510.208
Retribusi daerah: Rp117.930.268.717
2. Pendapatan Transfer: Rp2.083.066.448.196, meliputi:
Transfer pemerintah pusat: Rp1.940.104.396.000
Transfer dari Pemerintah Provinsi Riau: Rp142.962.052.296
Rencana Belanja Daerah Tahun 2026
Total belanja daerah pada tahun 2026 direncanakan sebesar:
Rp2.642.973.299.494
Rincian belanja terdiri dari:
1. Belanja Operasional: Rp2.442.011.348.000
2. Belanja Modal: Rp226.478.992.853
3. Belanja Tidak Terduga: Rp7.000.000.000
4. Belanja Transfer: Rp367.482.629.121
Dari total belanja tersebut terjadi defisit sebesar Rp60 miliar.
Untuk menutup defisit itu, pemerintah menganggarkan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp60 miliar yang berasal dari Silpa tahun sebelumnya. Dengan tidak adanya pengeluaran pembiayaan, pembiayaan neto Rp60 miliar digunakan sepenuhnya untuk menutupi defisit belanja sehingga Silpa tahun berjalan menjadi Rp0.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Ahmad Yuzar menegaskan bahwa nota keuangan ini merupakan tahap awal pembahasan RAPBD 2026.
“Kami berharap pembahasan antara eksekutif dan legislatif dapat menghasilkan APBD yang transparan, efisien, dan akuntabel. Kami juga meminta seluruh perangkat daerah untuk fokus dan bekerja efektif agar RAPBD dapat ditetapkan tepat waktu demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi menyampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Sidang paripurna lanjutan penyampaian pandangan umum fraksi akan gelar Selasa, 25 November 2025 pukul 10:00 WIB,” ucapnya menutup sidang paripurna itu.(RA)












