Tim Yustisi Satpol PP Kampar Gelar Operasi Penertiban di Bangkinang

BANGKINANG, Muaramedia.com – Tim Yustisi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar menggelar operasi penertiban kedai remang-remang di tepi Jalan Desa Suka Mulia, Kecamatan Bangkinang, Rabu dini hari (21/1/2026).

Operasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan Tim Yustisi Satpol PP Kampar, bekerja sama dengan unsur TNI dan Polri, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Kegiatan ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kampar Zulfikar yang diwakili Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kampar, Rahmat Fajri, SSTP, M.Si. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, sejumlah wanita penghibur dilaporkan melarikan diri saat petugas datang. Namun demikian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 92 botol minuman keras berbagai merek, di antaranya Anggur Merah, Singaraja, Bir Guinness, Baesoju, Bir Bintang, Newport, dua ember tuak, serta dua unit perangkat sound system karaoke.

Didampingi Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kampar, Julhendri, SE, Rahmat Fajri menegaskan kepada pemilik warung berinisial VM agar segera menutup usaha tersebut.

“Kami mengimbau agar yang bersangkutan mencari usaha lain yang lebih bermanfaat dan tidak melanggar aturan, seperti usaha warung harian, pertanian, atau perkebunan yang lebih berkah bagi keluarga,” ujar Rahmat Fajri.

Ia menambahkan, Tim Yustisi Satpol PP Kampar akan terus melakukan operasi serupa di sejumlah wilayah dan kecamatan lain yang dinilai rawan terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satpol PP dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.***