Bangkinang Kota, muaramedia.com – Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., MT bersama Wakil Bupati Kampar Dr. Misharti, S.Ag., M.Si menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar dengan agenda pengesahan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kampar, Bangkinang Kota, Senin (9/3).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi, S.HI, didampingi para Wakil Ketua DPRD yakni Iib Nursaleh, S.Kom., M.H dari Fraksi Golkar, Zulpan Azmi, S.T., M.T dari Fraksi PAN, serta Sunardi, DS, A.MK dari Fraksi Demokrat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar atas kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan hingga pengesahan enam Ranperda tersebut.
Menurutnya, keberadaan peraturan daerah memiliki peran penting sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Kampar menyampaikan terima kasih atas sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan Ranperda ini. Kami berharap peraturan daerah yang telah disahkan dapat segera ditindaklanjuti dan diimplementasikan untuk mendukung pembangunan daerah,” ujar Ahmad Yuzar.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi menyampaikan bahwa enam Ranperda yang telah disahkan sebelumnya telah melalui proses pembahasan secara mendalam oleh panitia khusus (pansus) DPRD bersama pemerintah daerah.
Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjawab berbagai kebutuhan pembangunan serta dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar, pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif sebagai bentuk pengesahan resmi terhadap enam Ranperda tersebut.












