DPRD Kampar Tunggu SK Gubernur Riau untuk Proses PAW Anggota Fraksi PAN

Daerah, Kampar20 Dilihat

BANGKINANG KOTA, muaramedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Riau terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Irwan Saputra.

Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi, menyampaikan bahwa seluruh tahapan administrasi di tingkat daerah telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dan saat ini dokumen PAW sedang diproses di Pemerintah Provinsi Riau.

“Seluruh berkas sudah kita teruskan ke provinsi. Setelah proses administrasi selesai dan SK Gubernur diterbitkan, berkas tersebut akan kembali ke DPRD untuk diproses dalam rapat paripurna,” ujar Ahmad Taridi, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar telah mengeluarkan surat resmi terkait usulan PAW pada 11 Mei 2026. Selanjutnya dokumen tersebut diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar sebelum dikirim ke Pemerintah Provinsi Riau untuk diproses lebih lanjut.

Menurut Taridi, mekanisme PAW harus melalui tahapan administrasi yang cukup panjang sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga membutuhkan waktu hingga seluruh proses dinyatakan lengkap.

“Saat ini kita tinggal menunggu SK dari Gubernur sebagai dasar hukum untuk melaksanakan paripurna PAW,” jelasnya.

Dalam usulan pergantian tersebut, nama Idris disebut sebagai calon anggota DPRD pengganti Irwan Saputra sesuai hasil dan rekomendasi yang telah disampaikan KPU.

Ahmad Taridi juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kampar agar tetap menjaga kedisiplinan dan menjalankan tugas secara profesional demi menjaga marwah lembaga legislatif.

“Kami berharap seluruh anggota DPRD tetap solid dan bekerja sesuai aturan serta amanah masyarakat,” tutupnya.