KUA-PPAS Perubahan APBD Kampar 2026 Disepakati Rp2,57 Triliun

BANGKINANG KOTA, muaramedia.com – Pemerintah Kabupaten Kampar bersama DPRD Kabupaten Kampar menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Nilai pendapatan daerah dalam perubahan KUA-PPAS tersebut mencapai sekitar Rp2,573 triliun.

Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar yang digelar di Bangkinang Kota, Senin (31/8/2026).

Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, S.Ag., M.Si., jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kampar, Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., Sekretaris Daerah Kampar Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si., unsur Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli Setda Kampar, Sekwan DPRD Ahmad Faiz serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T. menyampaikan Nota Keuangan terkait perubahan APBD 2026. Ia menjelaskan, angka yang disepakati merupakan hasil pembahasan bersama dengan mempertimbangkan kondisi pendapatan, belanja dan kemampuan pembiayaan daerah.

Setelah dilakukan penajaman terhadap objek pendapatan serta penyesuaian target, pendapatan daerah pada Perubahan KUA 2026 ditetapkan sebesar Rp2,573 triliun. Jumlah tersebut mengalami penurunan sekitar Rp14,13 miliar dibandingkan anggaran sebelumnya.

Meski total pendapatan mengalami penyesuaian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan sebesar Rp33,27 miliar sehingga menjadi sekitar Rp533,18 miliar.

Pada sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Kampar dan DPRD menyepakati anggaran sebesar Rp2,666 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp13,10 miliar dibandingkan APBD murni 2026 yang berada pada angka Rp2,653 triliun.

Sementara dari sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan netto meningkat dari Rp65 miliar menjadi Rp92,22 miliar atau bertambah sekitar Rp27,22 miliar. Penyesuaian tersebut salah satunya berkaitan dengan hasil audit BPK RI atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Adapun SILPA tahun berkenaan tetap sebesar Rp0.

Bupati Ahmad Yuzar mengatakan perubahan komposisi anggaran tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Perubahan ini semata-mata ditujukan untuk mengoptimalkan ruang fiskal daerah pada Perubahan APBD Tahun 2026, guna mendanai kebutuhan publik yang paling mendesak di sisa tahun anggaran ini,” ujar Ahmad Yuzar.

Menurutnya, kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan program pembangunan di Kabupaten Kampar. Proses pembahasan juga dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika pendapatan dan kebutuhan belanja daerah.

Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kampar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.

“Sinergi yang kuat ini membuktikan komitmen kita bersama untuk menghadirkan anggaran daerah yang akuntabel, kredibel dan berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat Kampar,” katanya.

Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS tersebut, Pemkab Kampar selanjutnya dapat melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026.

Ahmad Yuzar juga meminta seluruh kepala OPD untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut dengan menyusun rencana kerja dan perubahan anggaran secara cermat sesuai prioritas yang telah ditetapkan bersama.***