BANGKINANG KOTA, muaramedia.com – JA (25) warga Kecamatan Bangkinang Kota ini harus berurusan dengan pihak berwajib, pasalnya ia nekat mencabuli anak laki-laki M (4) tidak hanya itu, ia juga disulut dengan api rokok dan ancam korban.
“Mendapatkan laporan itu, pelaku langsung kita tangkap ditempat kerjanya di Gedung TK salah satu di Kecamatan Bangkinang Kota,” ungkap Kapolres AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Jum’at (6/11/2026).
Kejadian ini bermula ibu korban R (34) pada Rabu (4/11/2026) sekira pukul 12.00 Wib ia menanyakan tentang luka bakar dikaki kanan korban dan korban mengatakan kakinya disulut api rokok oleh pelaku yang merupakan tukang bangunan di tempat korban sekolah.
Ibu korban pun menanyakan kepada anaknya “kenapa gitu? dan saat itu korban mengakui serta menceritakan kepadanya bahwa korban dibawa oleh pelaku kebelakang sekolah dengan iming-iming akan diberikan sejumlah uang. “Dibelakang itulah lelah memasukkan kemaluannya ke lubang anus korban (sodom) sebanyak 3 kali, pelaku juga cium korban dan gigit korban oleh pelaku,”jelas Kasat.
Tidak sampai disitu pelaku juga melakukan kekerasan seksual lainnya juga pada korban, setelah melakukan hal tersebut pelaku mengancam korban dengan kata – kata “awas jangan kamu ceritakan kepada orang tua mu” sambil menyulutkan api rokok di kaki korban.
“Atas kejadian tersebut ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut”ujarnya.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan visum korban, pada Kamis (5/11/2026) sekira pukul 13.00 Wib Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga pelaku yang sedang berada di Tempat kerjanya di Gedung TK.
” Pelaku langsung kita tangkap tanpa perlawanan berarti yang mana saat itu ia sedang bekerja di gedung tersebut,”terang AKP I Gede.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut. “Pelaku kita jerat Pasal 473 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 415 huruf b Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”tegas Kasat Reskrim.***












