Pekanbaru, Muaramedia.com – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau membuka pendaftaran asesmen calon Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri se-Provinsi Riau mulai 8 Januari hingga 9 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Seleksi tersebut dilakukan untuk mengisi 69 jabatan Kepala Sekolah yang saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) dan tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Riau. Sesuai arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pada tahun 2026 jabatan kepala sekolah tidak lagi diperkenankan diisi oleh Plt dan harus dijabat oleh kepala sekolah definitif.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengatakan pengisian jabatan kepala sekolah ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sekaligus meningkatkan kinerja satuan pendidikan.
“Pengisian jabatan kepala sekolah ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kepala sekolah serta meningkatkan kinerja satuan pendidikan agar mencapai standar yang diharapkan,” ujar Erisman Yahya, Kamis (8/1/2026).
Seleksi terbuka ini merujuk pada surat undangan Pemerintah Provinsi Riau yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Riau dengan Nomor: 800.1.2.6/DISDIK/2026/1 tentang seleksi terbuka pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Pemprov Riau.
Untuk tahapan seleksi, pendaftaran dan pengunggahan persyaratan administrasi dilakukan pada 8–12 Januari 2026 melalui Platform Ruang GTK pada laman https://guru.kemendikdasmen.go.id/. Selanjutnya, proses penerimaan dan verifikasi berkas oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau berlangsung pada 13–30 Januari 2026.
Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 9 Februari 2026 melalui Platform Ruang GTK. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya sesuai ketentuan panitia pelaksana.
Dinas Pendidikan Provinsi Riau menegaskan bahwa seluruh calon kepala sekolah wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk kualifikasi pendidikan minimal Diploma IV (D-IV).
Pembukaan seleksi ini juga dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah akibat pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun, selain menggantikan posisi yang selama ini dijabat oleh pelaksana tugas.(MCR/fad)






