Pemkab Kampar Terima Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau 2025

Pendidikan119 Dilihat

Pekanbaru, Muaramedia.com – Pemerintah Kabupaten Kampar kembali menorehkan prestasi di tingkat Provinsi Riau. Desa Salo, Kecamatan Salo, resmi ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025. Penghargaan tersebut diserahkan dalam seremoni di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah Kompleks Kediaman Gubernur Riau, Senin (26/1).

Penetapan Desa Salo sebagai desa percontohan antikorupsi merupakan tindak lanjut dari Surat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Nomor B/8138/DKM.01.02/80-84/12/2025 tertanggal 11 Desember 2025 tentang hasil monitoring dan evaluasi penilaian perluasan percontohan desa antikorupsi.

Acara tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Riau Dr. H. Syahrial Abdi, AP, M.Si, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau Mhd Firdaus, S.E., M.M., bersama Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Riau.

Penghargaan untuk Kabupaten Kampar diterima oleh Wakil Bupati Kampar Dr. Misharti, S.Ag., M.Si. Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati turut didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan, S.STP., M.Si, serta Kepala Desa Salo Ihfasni Arham, M.Ag.

Dalam sambutannya, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan bahwa penetapan Desa Salo sebagai desa percontohan antikorupsi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Provinsi Riau dalam menanamkan nilai-nilai integritas hingga ke tingkat desa.

“Desa antikorupsi bukan hanya soal predikat, tetapi tentang penerapan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kampar Dr. Misharti menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan Desa Salo merupakan hasil sinergi pembinaan Pemerintah Kabupaten Kampar melalui DPMD dengan komitmen perangkat desa serta partisipasi aktif masyarakat.

“Ini menjadi standar baru bagi desa-desa di Kabupaten Kampar. Kami berharap Desa Salo dapat menjadi contoh dan penggerak bagi desa lain dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ungkapnya.

Penilaian Desa Antikorupsi meliputi sejumlah komponen utama, di antaranya penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, serta penerapan kearifan lokal. Desa Salo dinilai berhasil memenuhi seluruh indikator tersebut berdasarkan evaluasi tim gabungan KPK RI dan Pemerintah Provinsi Riau.***