DPRD Kampar Minta Penyelesaian Dugaan Pencemaran Sungai Tapung Segera Dituntaskan

Daerah, Kampar16 Dilihat

BANGKINANG, muaramedia.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran Sungai Tapung yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT Buana Wira Lestari (BWL), Senin (18/5/2026). Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Kampar tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang telah dilaksanakan pada April lalu.

Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, mengatakan rapat tersebut digelar untuk mempertemukan seluruh pihak terkait guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat terdampak maupun perusahaan.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik. Sungai Tapung menjadi sumber penghidupan masyarakat, khususnya nelayan, sehingga aspirasi mereka harus mendapat perhatian,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Refizal, memaparkan hasil kajian yang menunjukkan adanya penurunan kualitas air di Sungai Tapung.

Meski ditemukan indikasi yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan, pihak DLHK menyatakan belum dapat memastikan sepenuhnya bahwa pencemaran tersebut berasal dari PT BWL.

“Kami menemukan adanya penurunan mutu air, namun untuk memastikan penyebab utama masih memerlukan pendalaman lebih lanjut,” jelas Refizal.

Sebagai langkah pengawasan, DLHK Kampar telah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan, di antaranya penghentian sementara aktivitas replanting dan kewajiban melakukan pemulihan kualitas air sungai.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melakukan isolasi aliran sungai dengan mensterilkan area replanting sejauh 200 meter dari Daerah Aliran Sungai (DAS).

Menurut Refizal, hingga pertengahan Mei 2026 progres pekerjaan isolasi tersebut telah mencapai sekitar 70 persen dan diharapkan selesai sebelum masa pengawasan berakhir.

Sementara itu, General Manager PT BWL, Ruslan Hasibuan, menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan verifikasi terhadap dampak yang dialami masyarakat di tiga desa, yakni Desa Sei Kijang, Desa Koto Aman, dan Desa Koto Garo.

Perusahaan juga telah melakukan audiensi dengan masyarakat di masing-masing desa untuk mendata kerugian yang dialami para nelayan dan pemilik keramba.

Berdasarkan data sementara perusahaan, di Desa Sei Kijang tercatat 14 keramba terdampak dengan total ikan mati mencapai 1.378 kilogram serta 79 nelayan terdampak. Perusahaan menyiapkan kompensasi ikan mati sebesar Rp50 ribu per kilogram dan bantuan bagi nelayan sebesar Rp3,5 juta per orang.

Sedangkan di Desa Koto Aman, terdapat empat keramba terdampak dengan total ikan mati 775 kilogram serta 90 nelayan yang direncanakan menerima bantuan Rp3 juta per orang.

Untuk Desa Koto Garo, perusahaan mendata enam keramba terdampak dan sekitar 130 nelayan yang akan menerima kompensasi masing-masing Rp1 juta.

Humas PT BWL, Agung, menegaskan bahwa perusahaan tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat guna menyamakan data dan memastikan proses kompensasi berjalan sesuai kesepakatan bersama.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara musyawarah. Perusahaan tidak menghindar dari tanggung jawab, namun data yang digunakan harus benar-benar valid,” ujarnya.

Di sisi lain, Camat Tapung Hilir, Nurmansyah, berharap realisasi kompensasi bagi masyarakat dapat segera dilakukan agar keresahan warga tidak berlarut-larut.

Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Tapung Hilir agar lebih memperhatikan kelestarian lingkungan, khususnya kondisi Sungai Tapung yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.***