Pemerintah Perketat Verifikasi Data Jemaah Haji, Hak Calon Jemaah Tetap Dilindungi

Pendidikan16 Dilihat

PEKANBARU, muaramedia.com – Pemerintah memperketat verifikasi data calon jemaah haji untuk mencegah penyalahgunaan identitas, manipulasi nomor porsi, dan ketidakadilan antrean keberangkatan. Langkah ini dilakukan melalui pemadanan data kependudukan dengan sistem informasi haji, tanpa mengabaikan hak calon jemaah yang sah.

Kebijakan tersebut dibahas dalam penandatanganan Surat Edaran Bersama lintas kementerian yang diikuti secara virtual dari Ruang Rapat Kediaman Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Jumat (9/10/2026).

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa pemadanan sekitar 5,7 juta data antrean haji menemukan 597.860 data yang memerlukan tindak lanjut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 416.147 data masuk kategori tidak padan.

“Bapak sekalian, hasil pemadanan terhadap 5,7 juta data antrean yang kita miliki menunjukkan terdapat 597.860 data yang memerlukan tindakan lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 416.147 data masuk dalam kategori yang tidak padan,” ujarnya.

Irfan menegaskan, ketidaksesuaian data tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak calon jemaah secara sepihak. Setiap persoalan, termasuk identitas yang tidak sesuai, data ganda, maupun perubahan status jemaah, harus ditelusuri melalui mekanisme resmi.

Ia juga meminta agar proses tindak lanjut dilakukan secara hati-hati, disertai dasar yang jelas dan rekam jejak audit.

“Saya berharap agar seluruh tindak lanjut dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, tidak menggeser nomor porsi, tidak menghilangkan hak jemaah secara sepihak, dan setiap perubahan harus memiliki dasar serta jejak audit. Kita juga perlu menetapkan target penyelesaian, penanggung jawab, dan laporan kemajuan secara berkala,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian, menilai tingginya permintaan untuk menunaikan ibadah haji berpotensi membuka celah penyimpangan apabila tidak diimbangi administrasi yang kuat. Risiko tersebut antara lain penggunaan identitas orang lain dan keberangkatan yang tidak sesuai urutan antrean.

“Permasalahan kuota dan antrean ini kemudian bisa memicu moral hazard. Moral hazard di antaranya ada yang dihalang-halangi yang mengurus, ada kemudian yang harusnya mengantrenya masih lama bisa duluan, bahkan menggunakan nama orang lain, dan lain-lain,” jelas Tito.

Menurutnya, pemanfaatan data kependudukan dan teknologi biometrik dapat membantu memastikan kesesuaian identitas calon jemaah dengan dokumen resmi. Langkah tersebut diharapkan mempersempit peluang penyalahgunaan identitas dalam proses keberangkatan.

“Nah oleh karena itu, ini kami sudah bersepakat dengan Kementerian Haji dan Umrah memanfaatkan data Dukcapil ini untuk memverifikasi semua calon-calon yang akan berangkat haji. Dengan demikian, kalau ada yang main-main menggunakan nama orang lain misalnya, identitas yang lain, susah melakukan permainan itu lagi karena wajahnya dapat diverifikasi,” tutupnya.

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Riau menyatakan dukungan terhadap pembenahan data calon jemaah haji melalui koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan ketepatan data kependudukan menjadi faktor penting untuk memastikan identitas calon jemaah sesuai dengan dokumen resmi sekaligus menjaga keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Ketepatan data kependudukan menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan identitas calon jemaah sesuai dengan dokumen resmi. Oleh karena itu, pemanfaatan NIK dan teknologi biometrik diharapkan dapat membantu proses verifikasi sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi,” jelasnya.

Abdi menambahkan, setiap ketidaksesuaian data perlu ditelusuri dan diselesaikan sesuai ketentuan dengan tetap melindungi hak calon jemaah. Pemprov Riau siap mendukung koordinasi lintas instansi agar pembenahan data berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.