PEKANBARU, muaramedia.com – Upaya pencegahan peredaran narkotika di tempat hiburan malam kembali dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Sebanyak 12 tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru disambangi polisi dalam razia yang digelar Selasa (29/9/2026) malam.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung, termasuk tes urine. Dari 57 orang yang menjalani pemeriksaan, dua orang dinyatakan positif narkotika.
Wadirresnarkoba Polda Riau AKBP Edi Munawar mengatakan, razia melibatkan 116 personel gabungan dari sejumlah satuan, di antaranya Ditresnarkoba, Intelkam, Propam, Samapta, Brimob, Dokkes, dan Humas Polda Riau.
“Ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Sasarannya adalah tempat hiburan malam yang ada di Kota Pekanbaru. Ada 12 tempat hiburan malam yang kita lakukan pemeriksaan,” kata Edi, Rabu (30/9/2026).
Dalam pelaksanaannya, personel dibagi menjadi tiga tim untuk menyisir sejumlah wilayah di Pekanbaru.
Tim pertama bergerak di kawasan Sukajadi dan Pekanbaru Kota dengan mendatangi C7 KTV, D’Poin, Andrew’s Mart, dan Grand Central KTV.
Di salah satu lokasi, yakni Andrew’s Mart, petugas mendapati dua pengunjung yang hasil tes urinenya menunjukkan positif narkotika. Keduanya masing-masing berjenis kelamin laki-laki dan perempuan.
Sementara itu, tim kedua menyasar wilayah Kecamatan Lima Puluh dan Senapelan. Lokasi yang diperiksa meliputi Dragon KTV, Paragon KTV, MP Club, dan Sago KTV.
Adapun tim ketiga melakukan pemeriksaan di wilayah Sukajadi dan Payung Sekaki dengan mendatangi RP Club, Live House, Gen Z, serta Empire KTV.
Selain melakukan tes urine, petugas juga memeriksa barang bawaan pengunjung. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika maupun benda mencurigakan.
Edi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, dua orang yang positif tersebut diduga mengonsumsi ekstasi beberapa hari sebelum pemeriksaan. Polisi juga tidak menemukan barang bukti narkotika dari keduanya saat razia berlangsung.
“Dua orang positif menggunakan ekstasi, tetapi bukan dikonsumsi di tempat hiburan tersebut. Dari hasil penyelidikan anggota, mereka mengaku menggunakannya beberapa hari sebelumnya,” jelasnya.
Kedua pengunjung tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Edi menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk mencegah tempat hiburan malam menjadi lokasi penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
Polda Riau, kata dia, akan terus meningkatkan kegiatan serupa sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
“Kami ingin mencegah agar tempat hiburan malam tidak menjadi tempat transaksi narkotika, baik sabu maupun ekstasi,” ujarnya.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat, khususnya pengunjung THM, agar tidak menggunakan narkotika. Pengelola tempat hiburan malam diminta ikut menjaga lingkungan usahanya dari peredaran barang terlarang tersebut.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pengunjung tempat hiburan malam untuk tidak mengonsumsi narkotika. Kepada pengelola THM, kami juga mengingatkan agar tidak menjual ataupun membiarkan narkotika beredar di tempat usahanya,” pungkas Edi.






