Polres Bengkalis Tetapkan Kaur Pemerintahan Desa sebagai Tersangka Dugaan Jual Beli Lahan Konservasi

BENGKALIS, muaramedia.com – Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan seorang pejabat Desa Tasik Tebing Serai berinisial AM sebagai tersangka dalam perkara dugaan penguasaan dan jual beli kawasan hutan konservasi di Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

AM yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara pada Sabtu (12/9/2026).

Kawasan yang diduga diperjualbelikan tersebut berada di dalam Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, kawasan konservasi yang juga termasuk dalam Cagar Biosfer yang diakui UNESCO.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, perkara tersebut terungkap dari pengembangan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kilometer 75, Dusun II Tanjung Potai, pada akhir Agustus 2026.

“Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengusutan kasus karhutla hebat yang melanda kawasan Kilometer 75 Dusun II Tanjung Potai. Dari titik api tersebut, penyidik mulai mendeteksi adanya praktik perambahan dan perusakan hutan secara terorganisir,” ujar Fahrian.

Peristiwa kebakaran diketahui pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan hasil pemetaan lokasi, area yang terbakar diketahui berada di dalam kawasan konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Penyidik kemudian mendalami penyebab dan latar belakang kejadian tersebut. Dari proses penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya praktik transaksi lahan secara ilegal di dalam kawasan hutan negara.

Dalam pengembangan kasus, penyidik menduga AM memiliki peran dalam memfasilitasi transaksi dua bidang lahan kepada pembeli yang berbeda.

Total luas kawasan yang diduga diperjualbelikan mencapai 284 hektare, terdiri dari bidang pertama seluas 270 hektare dan bidang kedua seluas 14 hektare.

Menurut polisi, dugaan transaksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan posisi AM sebagai pejabat pemerintahan desa.

Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang tidak sah. Dokumen tersebut disebut dibuat dengan dalih hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.

“Tersangka membubuhi tanda tangan serta stempel resmi Kantor Desa Tasik Tebing Serai pada dokumen tersebut tanpa sepengetahuan maupun izin dari Penjabat Kepala Desa setempat untuk melegalkan transaksi ilegal tersebut,” jelas Fahrian.

Penyidikan juga menelusuri aliran dana dari transaksi lahan tersebut. Polisi menyebut terdapat pembayaran yang diterima tersangka, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening pribadi.

Untuk lahan seluas 270 hektare, AM diduga menerima pembayaran sebesar Rp1,9 miliar. Sementara untuk lahan seluas 14 hektare, tersangka diduga menerima Rp140 juta.

Dengan demikian, total dana yang disebut diterima tersangka dalam dua transaksi tersebut mencapai sekitar Rp2,04 miliar.

“Total keuntungan pribadi yang dikantongi tersangka mencapai lebih dari Rp2 miliar,” kata Fahrian.

Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Fahrian mengatakan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlanjut. Penyidik saat ini berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta ahli lingkungan untuk melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap berikutnya.

Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penguasaan, pembukaan maupun transaksi lahan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.

Penegakan hukum tersebut, kata Fahrian, merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga kawasan konservasi sekaligus mencegah praktik perambahan dan pembukaan lahan yang dapat memicu terjadinya karhutla di Kabupaten Bengkalis.